murtad termasuk kejahatan

Upaya Membumikan Syariat Islam
sumber : http://www.solusihukum.com/resensi.php?id=31

Syariat Islam perlu ditegakkan dibumi Allah, untuk itu perlu memahamkan pada masyarakat tentang syariat dan hokum-hukumnya, agar hal itu semakin mendekat antara teori dan prakteknya.

Buku bersampul putih inilah salah satu buku yang menggambarkan potret hukum pidana Islam secara utuh. Gambaran ini meliputi adaministrasi peradilan pidana Islam, perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam, efektivitas penerapan syariat Islam untuk membentuk non criminal society ‘memasyarakatkan anti kriminal’ dan agenda serta tantangan untuk membumikan hukum pidana Islam. Semua ini dilakukan oleh Penulis buku ini untuk mempersempit jarak teoritis hukum pidanan Islam dengan realitas.

Syariat Islam merupakan jalan yang diberikan oleh Allah Sang Pencipta makhluknya yang disampaikan melalui Al Qur;an dan hadits, sehingga hal itu dijamin kebenarannya. Dan ini telah digaransi oleh Sang Maha Pencipta sendiri. Sedangkan hukum yang dibuat manusia adalah hukum yang tidak terlepas dari kepentingan dan nafsu manusia. Syariat Islam itu pun bukan untuk kepentingan Allah, tetapi untuk kepentingan manusia itu sendiri. Untuk di Indonesia, untuk memahamkan tentang jarimah/tindak pidana diperlukan seratusan dokter untuk memahamkan seluruh bidang hukum pidana Islam.

Para ahli hukum Islam mengklasifikasi tujuan-tujuan yang luas dari syariat sebagai berikut :

1. Menjamin keamanan dari kebutuhan hidup merupakan tujuan pertama dan utama syariat. Yang dijamin ini meliputi agama, jiwa, akal, pikiran, keturunan dan hak milik

2. Menjamin keperluan hidup (keperluan sekunder) atau hajiyat.

3. Membuat perbaikan-perbaikan yaitu menjadikan hal-hal yang dapat menghiasi kehidupan sosial dan menjadikan manusia mampu berbuat dan mengatur urusan hidup lebih baik atau tahsinat (hal 19)

Yang jelas syariat Islam itu memiliki tujuan yang jelas, untuk mengamankan umatnya, dari berbagai kejahatan. Disini terdapat beberapa kejahatan yang diklasifikasikan dalam hukum pidana Islam.

Muhammad Ibnu Ibrahim ibnu Jurair, menyebut yang tergolong kejahatan hudud ada tujuh kejahatan yaitu riddah/murtad, al baghi/pemberontakkan, zina, qadzab/ tuduhan palsu zina, sariqah atau pencurian, hirobah/perampokkan dan shurb alkhamr/meminum khamr.

Kejaharan-kejahatan itu hukumnya sudah jelas, seperti zina hukumannya bagi penzina yang belum nikah didera 100 kali dan diasingkan setahun. Bagi penzina yang telah menikah hukumannya didera 100 kali dan dirajam dengan batu. Hukuman ini jika diberlakukan, orang Amerika banyak yang kena hukuman, makanya disama menolak hukuman itu, karena zina dianggap menyenangkan. Bahkan ia minta agar hukum itu agar dihilangkan. Untuk qadzab/ menuduh palsu zina hukumannya 80 kali dera. Meminum minuman keras hukumannya didera 40 kali. Pencuri hukumannya dipotong tangannya. Perampokkan hukumannya perampok dipotong tangan dan kakinya secara bersilang. Untuk riddah/murtad hukumannya dibunuh atau dibiarakan supaya mati sendiri. Sebelumnya disadarkan agar kembali ke Islam. Pemberontak hukumannya diperangi. Serta pembunuh hukumannya diqishas dibalas dibunuh, atau bias juga diampuni oleh keluarganya.

Keputusan untuk menghasilkan hingga diberlakukan hukuman itu, dengan cermat dan teliti serta harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syariat, sehingga tidak sembarangan untuk mencapai hasil pelaksanaan hukuman itu. Misalnya hukuman penzina, harus ada saksi empat, atau pelakunya mengakui, saksinya tak boleh berdusta, dan harus benar-benar telah melaksanakan zina. Baru nanti dihukum.

Dalam hukum pidana Islam kedua golongan tindak pidana tadi yang berjumlah 12 (7 tindak pidana hudud dan 5 tindak pidana qishash dan diyat) sudah pasti dan tidak bias ditambah atau dikurangi. Sedangkan yang bias berubah hukum ta’zir untuk menjerat berbagai perbuatan merugikan, yang terus muncul atau berkembang dimasyarakat. (hal 39)

Adapun keunggulan hukum pidana Islam, yaitu mampu menekan kejahatan sampai titik yang sangat rendah. Misalnya di Arab Saudi, dalam waktu 25 tahun hanya terjadi 16 kali hukuman potong tangan setelah diberlakukan hukum pidana Islam. Makanya disana aman dari pencurian. Menurut Prof. Souryal orientalis, syariat Islam sangat berperan dalam membentuk satu masyarakat anti Islam sangat berperan dalam membentuk satu masyarakat anti kejahatan dan masyarakat dengan kontrol sosial yang tinggi (hal 89)

(Buku : Membumikan hokum Pidana Islam, Penegakkan Syariat dalam Wacana dan Agenda, karya Topo Santoso, SH, MH)

Sumber : Tabloid Jum’at, 23 Januari 2004 Resentor : Toha

Komentarku:

Mohon ampun ya orang-orang Islam yang derajatnya lebih tinggi dari orang murtad dan orang kafir. Jangan bunuh aku, jangan cincang aku. Ampunilah aku dan teman-temanku yang telah menjadi murtad. Biarkan kami memiliih neraka jahanam sebagai tempat terakhir kami. Naudzubillah min dzalik !

3 Tanggapan to “murtad termasuk kejahatan”

  1. DUKUT NUGROHO Says:

    Wudhuk Lahir dan Batin

    Seorang ahli ibadah bernama Isam Bin Yusuf, sangat warak dan khusyuk solatnya. Namun, dia selalu khuatir kalau-kalau ibadahnya kurang khusyuk dan selalu bertanya kepada orang yang dianggapnya lebih ibadahnya, demi untuk memperbaiki dirinya yang selalu dirasainya kurang khusyuk.

    Pada suatu hari, Isam menghadiri majlis seorang abid bernama Hatim Al-Assam dan bertanya, “Wahai Aba Abdurrahman, bagaimanakah caranya tuan solat?”

    Hatim berkata, “Apabila masuk waktu solat, aku berwudhuk lahir dan batin.”
    Isam bertanya, “Bagaimana wudhuk lahir dan batin itu? ”
    Hatim berkata,”Wudhuk lahir sebagaimana biasa yaitu membasuh semua anggota wudhuk dengan air”.
    Sementara wudhuk batin ialah membasuh anggota dengan tujuh perkara :

    * Bertaubat
    * Menyesali dosa yang telah dilakukan
    * Tidak tergila-gilakan dunia
    * Tidak mencari/mengharap pujian orang (riya’)
    * Tinggalkan sifat berbangga
    * Tinggalkan sifat khianat dan menipu
    * Meninggalkan sifat dengki.

    Seterusnya Hatim berkata, “Kemudian aku pergi ke masjid, aku kemaskan semua anggotaku dan menghadap kiblat. Aku berdiri dengan penuh kewaspadaan dan aku rasakan:
    1. Aku sedang berhadapan dengan Allah,
    2. Syurga di sebelah kananku,
    3. Neraka di sebelah kiriku,
    4. Malaikat Maut berada di belakangku, dan
    5. Aku bayangkan pula aku seolah-olah berdiri di atas titian ‘Siratal mustaqim’ dan menganggap bahawa solatku kali ini adalah solat terakhir bagiku, kemudian aku berniat dan bertakbir dengan baik.”

    “Setiap bacaan dan doa didalam solat, aku pahami maknanya kemudian aku ruku’ dan sujud dengan tawadhu’, aku bertasyahud dengan penuh pengharapan dan aku memberi salam dengan ikhlas. Beginilah aku bersolat selama 30 tahun.”

    Apabila Isam mendengar, dia menangis karena membayangkan ibadahnya yang kurang baik bila dibandingkan dengan Hatim.

    Untuk manfaat kita bersama, tolonglah sampaikan email ini kepada Sahabat-sahabat
    Sabda Nabi, ilmu itu milik Tuhan, barang siapa menyebarkan ilmu demi kebaikan, Insya Allah, Allah akan menggandakan 10 kali kepadanya.

    Salam Ukhwah

  2. Dukut Nugroho Says:

    kARENA KITA TIDAK BISA MEMILIH UJIAN

    Tetapi beginilah hidup, kita tak bisa memilih ujian. Ibadah yang kita lakukan tak bisa menjamin bahwa kita akan dapatkan kenyamanan hidup di dunia. Karena titian hidup adalah kumpulan ujian. Allah yang memberinya. Allah pula yang tahu yang terbaik untuk kita. Lulus atau gagalnya kita menghadapi ujian tergantung dari seberapa besar pertolongan Allah, kepercayaan kita kepadaNya, kadar usaha beriringan dengan tawakkal, persepsi keimanan dan masih banyak lagi. Kita memang tak bisa memilih ujian, ini semua kewenangan Allah. Kalau kita bisa memilih, kita pasti memilih yang menyenangkan hati.

    Rasulullah pun pernah mengisyarakatnya, adakalanya seseorang hendak diangkat derajatnya oleh Allah, tetapi amal ibadahnya tak mencukupi untuk sampai ke derajat itu, lalu Allah turunkan ujian agar Allah tahu ia mampu bersyukur atau bersabar dan sampailah derajat itu kepadaNya

  3. Dukut Nugroho Says:

    bismillahirohman nirrohim

Tinggalkan komentar